PDIP resmi laporkan penyidik KPK ke Dewas

Penyelidik KPK ditengarai tidak menunjukkan surat tugas saat penggeledahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1)/Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Tim hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) resmi melaporkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak melakukan tugas penindakan berupa penggeledahan di Kantor DPP PDIP ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaporan itu, kata Koordinator hukum PDIP I Wayan Sudirta, dilakukan karena para penyelidik KPK ditengarai tidak menunjukan surat tugas saat hendak melakukan penggeledahan. Dia menyebut petugas KPK hanya mengibaskan surat tersebut.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK. (Ada) tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Wayan meragukan giat penggeledahan itu telah mengantongi izin Dewan Pengawas KPK."Betul enggak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada pagi itu, jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," katanya.

Menurutnya, dalam proses penanganan perkara di tahap penyelidikan tidak boleh aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa. Karena itu, dia melaporkan petugas KPK yang hendak melakukan penggeledahan tersebut ke Dewan Pengawas KPK.