sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP resmi laporkan penyidik KPK ke Dewas

Penyelidik KPK ditengarai tidak menunjukkan surat tugas saat penggeledahan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Jan 2020 19:21 WIB
PDIP resmi laporkan penyidik KPK ke Dewas

Tim hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) resmi melaporkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak melakukan tugas penindakan berupa penggeledahan di Kantor DPP PDIP ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaporan itu, kata Koordinator hukum PDIP I Wayan Sudirta, dilakukan karena para penyelidik KPK ditengarai tidak menunjukan surat tugas saat hendak melakukan penggeledahan. Dia menyebut petugas KPK hanya mengibaskan surat tersebut.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK. (Ada) tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Tetapi ketika diminta ngelihat hanya dikibas-kibaskan," kata Wayan, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Wayan meragukan giat penggeledahan itu telah mengantongi izin Dewan Pengawas KPK."Betul enggak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada pagi itu, jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," katanya.

Menurutnya, dalam proses penanganan perkara di tahap penyelidikan tidak boleh aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa. Karena itu, dia melaporkan petugas KPK yang hendak melakukan penggeledahan tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

"Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, diperiksa," terang Wayan.

Sementara informasi lain yang beredar menyebut petugas KPK justru dihadang oleh aparat keamanan setempat ketika hendak menggeledah salah satu ruangan Kantor DPP PDIP.

Belakangan, partai berlambang banteng moncong putih itu memang tengah gencar mengklarifikasi informasi terkait perkara dugaan suap yang menjerat Komisi KPU Wahyu Setiawan yang menyeret nama kader PDIP.

Sponsored

Dalam perkara itu, KPK memang telah menjerat tiga kader partai PDIP sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap peralihan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ketiganya ialah Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Ketiganya diduga melakukan praktik lancung dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Agustiani dan Saeful, diduga telah melobi Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai senator melalui mekanisme PAW.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid