PDIP siap maafkan pembakar bendera partai

Bendera PDIP dibakar beberapa massa PA 212 saat aksi menolak RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. Dokumentasi DPR

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim, keputusan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partai sebagai bentuk pendidikan politik dan menjalankan proses demokrasi negara hukum.

"Sebagai bangsa yang menganut paham kekeluargaan, kami akan membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami dan memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk mengakui kekeliruannya dan kesalahannya," ujar Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, via keterangan tertulis, Jumat (26/6).

PDIP bagian dari Indonesia yang dimaksudkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, khususnya yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, menjadi alasan lain "partai banteng moncong putih" menempuh jalur hukum.

"Kami meminta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan dan berbagai fitnah yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang telah membakar bendera partai kami serta memfitnah dan merugikan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri," lanjutnya.

Saat demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6), beberapa massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 membakar bendera PDIP dan Partai Komunis Indonesia (PKI).