Pecah jadi tiga kubu, Peradi minta tolong Mahfud MD

Peradi pecah menjadi tiga kubu pasca-Munas II DPN Peradi pada pertengahan 2015 lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD berfoto dengan jajaran pengurus DPN Peradi di Kemenko Polhukam, Kamis (14/11). Alinea.id/Fadli Mubarok

Anggota Dewan Presidium Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

"Kami tadi berdiskusi (juga) mengenai beberapa hal termasuk bagaimana upaya mempersatukan kembali Peradi," kata mantan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan kepada wartawan usai pertemuan itu. 

DPN Peradi terbelah menjadi tiga kubu pasca-Musyawarah Nasional (Munas) II DPN Peradi pada medio 2015 lalu, yakni DPN Peradi versi Fauziah Hasibuan, DPN Peradi versi Luhut Pangaribuan, dan DPN Peradi versi Junifer Girsang.

Otto mengatakan, ia juga meminta pandangan Mahfud mengenai surat keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73. Menurut Otto, SK MA itu memudahkan seseorang menjadi advokat dan potensial memperburuk kualitas advokat di Tanah Air. 

Otto berharap Mahfud bisa mengupayakan agar SK MA nomor 73 tersebut itu dibatalkan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, Mahfud bersedia untuk mempelajari dan mencari solusi terkait polemik itu.