Pelaporan kasus UU ITE residu Pilgub DKI dan pilpres

Meningkatnya pelaporan kasus ITE juga dinilai imbas dari pertikaian politik.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi/Foto Antara

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menilai, sejumlah kasus yang dilaporkan dengan pasal multitafsir di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan residu dari polemik pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 dan pemilihan presiden (pilpres).

"Itu saya setuju (kalau kasus saat ini residu Pilpres dan Pilkada DKI Jakarta), kalau kita lihat memang indeksnya, sebelum Pilkada DKI 2012 sebelum Jokowi-Ahok itu. Apalagi di 2017 kemarin dibandingkan dengan setelahnya," kata politikus sapaan Awiek itu dalam program talkshow Trijaya FM, Sabtu (20/2).

Dia mencontohkan, pascadiberlakukan UU ITE pada 2008, kasus yang mencolok adalah Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, kata Awiek, pasca-2012 hingga 2019 laporan kasus dengab UU ITE sarat muatan politis.

"Lah, itu salah satu indikator bahwa situasi politik dan polarisasi politik juga turut mendukung mencipta kondisi masyarakat saling melaporkan satu sama lain memanfaatkan ketentuan yang ada di UU ITE," paparnya.

"Ditambah lagi, mohon maaf, di beberapa tempat misalkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan," imbuhnya.