Peluru pemakzulan Jokowi dari skandal 'Mahkamah Keluarga'

Polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran jadi cawapres Prabowo potensial jadi bola panas yang membelit Jokowi.

Presiden Jokowi duduk di salah satu kursi di helikopter Super Puma TNI AU yang akan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Bogor menuju Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Oktober 2023. /Foto Instagram @jokowi

Aroma permainan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan cawapres potensial membelit Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai Jokowi bisa dimakzulkan jika terbukti terlibat mengorkestrasi putusan tersebut. 

"Dalam konteks kasus kemarin, kalau memang Presiden terlibat, maka Presiden dapat diduga melakukan perbuatan tercela, melakukan nepotisme sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU KKN)," ucap Feri kepada Alinea.id, Minggu (29/10).

Pertengahan Oktober lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. MK menetapkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu membuka jalan bagi putra tertua Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Ia baru dua tahun memegang jabatan jadi Wali Kota Surakarta. 

Selain penuh kejanggalan, putusan itu juga dinilai sarat konflik kepentingan. Pasalnya, Anwar Usman saat ini berstatus besan Jokowi atau paman Gibran. Putusan itu ramai-ramai dikritik pakar tata negara, budayawan, ahli hukum, dan aktivis demokrasi. Di media sosial, MK bahkan kerap dijuluki 'Mahkamah Keluarga'.