Pemerintah diminta infokan sanksi larangan mudik sejak awal

Kebijakan diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Polisi meminta keterangan sopir dan penumpang bus yang akan mudik saat operasi pengamanan dan penyekatan Covid-19 di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (3/5/2020). Foto Antara/Nyoman Hendra Wibowo

Anggota Komisi V DPR, Bakri HM, meminta pemerintah memberitahukan larangan mudik dan sanksinya lebih awal. Sehingga, tidak menyebabkan masyarakat berputar balik.

"Pemberitahuan lebih awal. (Lebih) jauh, Pak. Jangan sampai mereka sudah jauh-jauh, baru diperketat," ujarnya saat rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5).

Dirinya mengakui, efek jera penting. Namun, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang tidak memahami bahaya melanggar aturan itu.

"Rata-rata mereka-mereka yang (mudik) tidak mengerti. Apalagi, para pekerja yang balik ke daerah, mereka tidak tahu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menambahkan, pemerintah harus memperhatikan saran dan masukan dewan dalam menerapkan larangan mudik. Kebijakan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.