Pemerintah diminta infokan sanksi larangan mudik sejak awal
Kebijakan diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Anggota Komisi V DPR, Bakri HM, meminta pemerintah memberitahukan larangan mudik dan sanksinya lebih awal. Sehingga, tidak menyebabkan masyarakat berputar balik.
"Pemberitahuan lebih awal. (Lebih) jauh, Pak. Jangan sampai mereka sudah jauh-jauh, baru diperketat," ujarnya saat rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5).
Dirinya mengakui, efek jera penting. Namun, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang tidak memahami bahaya melanggar aturan itu.
"Rata-rata mereka-mereka yang (mudik) tidak mengerti. Apalagi, para pekerja yang balik ke daerah, mereka tidak tahu," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menambahkan, pemerintah harus memperhatikan saran dan masukan dewan dalam menerapkan larangan mudik. Kebijakan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.