PKS: Pemerintah-DPR tak bisa tukar RUU HIP dan BPIP begitu saja

Substansi maupun status RUU HIP dan BPIP berbeda.

Ketua DPR Puan Maharani (paling depan kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (Kanan) saat konferensi pers soal RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020)/Foto Dok. DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) berbeda, baik substansi maupun statusnya.

Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sedangkan RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). 

“RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah. Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (20/7).

Lebih jauh politikus PKS ini menjelaskan, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, dan telah dikirimkan kepada Presiden dan direspons melalui Surat Presiden (Surpres).

Sedangkan RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR.