Pemerintah klasifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat

Tak semua kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bakal ditangani KKR.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Mualimin Abdi meladeni pertanyaan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/12). Alinea.id/Fadli Mubarok

Pemerintah tengah menyisir kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang bakal ditangani Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Mualimin Abdi, klasifikasi dibutuhkan karena ada kasus-kasus HAM yang dinilai sudah tidak bisa diproses lagi. 

"Jadi tadi kami membicarakan pelanggaran HAM mana saja yang akan masuk dalam KKR. Tapi masih membahas sebatas penyisiran kategorinya," ujar Mualimin usai menghadiri focus group discussion (FGD) membahas pembentukan KKR di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Klasifikasi kasus HAM berat, lanjut Mualimin, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, ada tiga kategori pelanggaran HAM, yakni pelanggaran yang dapat diproses, pelanggaran HAM yang telah berjalan, dan pelanggaran HAM yang tidak dapat diproses.

"Pak Menko tadi mengajak kami sama-sama menentukan kategorinya. Pemerintah sedang mencari jalan. Kalau bisa diproses, ya, dijalankan lewat yudisial. Kalau tidak bisa, itu lewat KKR," ujar dia.