Pemilih disabitiltas harus ada rekomendasi dokter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang disabilitas mental harus memiliki rekomendasi dokter untuk memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang disabilitas mental harus memiliki rekomendasi dokter untuk memilih. / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyandang disabilitas mental harus memiliki rekomendasi dokter untuk memilih.

Anggota KPU Hasyim Ashari menegaskan tetap akan melayani seluruh kaum disabilitas. Termasuk penyandang disabilitas mental, namun saat pemilihan berdasarkan rekomendasi dokter.

"Khusus untuk disabilitas mental (sakit jiwa), tetap didaftar. Hanya saja penggunaan hak pilih pada pemilihan sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (22/11).

Menurutnya, seandainya yang bersangkutan pada hari pemilihan sudah pulih, maka dia dapat memilih. Begitupun sebaliknya, jika belum pulih maka tidak dapat memilih. 

Untuk pendataan kaum disabilitas mental itu sendiri KPU akan melihat situasi dan kondisinya seperti apa.