Koalisi masyarakat sipil minta Pemilu 2024 bebas intervensi asing

KPU dan Bawaslu diminta tidak meminta bantuan luar negeri.

Ilustrasi Pemilu 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan

Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bebas dari intervensi pihak asing. Hal ini terkait dengan kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi.

"Penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN," demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024, Jumat (12/8).

Menurut koalisi, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 108-109 PHPU Nomor 18 Tahun 2009 juga turut menegaskan, penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun termasuk pihak asing, sebagaimana amanat pasal 22E (5) UUD 1945.

Lebih lanjut, Koalisi menjelaskan, beberapa poin kerja sama antara Bawaslu dan pemerintah Australia di antaranya pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, dan kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi.

Kemudian, dalam kerja sama tersebut juga menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik, serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis.