Pemilu 2024: Jamak aparatur negara langgar netralitas

Berdasarkan kajian Singkap pada Mei-November 2023, terjadi 59 kasus penyimpangan aparatur negara dengan 65 tindakan.

Jamak pelanggaran netralitas oleh aparatur negara pada Pemilu 2024. Ini seperti temuan Singkap sepanjang Mei-November 2023. Alinea.id/Oky Diaz

Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (Singkap) menemukan terjadinya penyimpangan aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini berdasarkan laporan yang dikumpulkan dan divalidasi dengan teknik triangulasi pada Mei-November 2023.

Rentang periode tersebut, Singkap mendapati 59 kasus penyimpangan aparatur negara dengan 65 tindakan. Kasus adalah penyimpangan yang terjadi pada ruang dan waktu tertentu, sedangkan tindakan merupakan aktivitas penyimpangan yang dilakukan pelaku tertentu.

Dari 59 kasus itu, pelanggaran terbanyak berupa pelanggaran netralitas dengan 32 kasus. Lalu, kecurangan pemilu 24 kasus dan pelanggaran profesionalitas 3 kasus.

"Tiga tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan adalah dukungan ASN kepada kontestan tertentu, yaitu sebanyak 40 tindakan; dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, dalam 7 tindakan, dan kampanye terselubung, yaitu 4 tindakan," tulis Singkap dalam laporannya.

Berdasarkan institusinya, penyimpangan terbanyak dilakukan aparatur sipil negara pemerintah kabupaten (ASN pemkab) dengan 10 tindakan. Kemudian, kepala desa, anggota kepolisian, dan kepala dinas (kadis) masing-masing 5 tindakan; guru 4 tindakan; camat, menteri pertahanan, dan lurah masing-masing 3 tindakan; serta presiden, penjabat gubernur, penjabat bupati, TNI, dan ASN pemerintah kota masing-masing 2 tindakan.