Revisi UU MD3 tambah pimpinan MPR

Revisi UU MD3 hanya terletak pada satu pasal yakni penambahan pimpinan MPR.

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidang Korupsi (KPK)./Antara Foto

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) untuk direvisi. Hanya saja, revisi yang dilakukan hanya terkait penambahan kursi pimpinan MPR. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi hanya terbatas pada satu pasal, yaitu penambahan pimpinan MPR. Revisi tersebut dikatakan Andi menjadi prioritas Baleg untuk diselesaikan.

Sebagai informasi, rapat paripurna DPR menetapkan revisi UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 427C UU MD3, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 berjumlah lima orang yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Wacana pimpinan MPR menjadi 10 orang kemudian mengemuka demi mengakomodasi seluruh fraksi di MPR.

Ketua DPR Bambang Soestayo (Bamsoet) menjelaskan, mekanisme pemilihan pimpinan Ketua MPR menggunakan sistem paket. Setiap fraksi, kata dia, mengusulkan nama yang kemudian disepakati untuk menetapkan 10 pimpinan MPR.

"Mekanismenya paket, kalau tidak salah setiap fraksi mengusulkan namanya. Nanti tidak ada pemilihan, hanya kesepakatan, musyawarah," ujar Bamsoet.