sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muslihat tambah kursi pimpinan MPR demi kekuasaan

Tidak efisien, menghabiskan anggaran, hasrat kekuasan dan hanya sebagai kompromi transaksional antar fraksi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 17 Sep 2019 11:25 WIB
Muslihat tambah kursi pimpinan MPR demi kekuasaan

Jumlah kursi MPR akhirnya bertambah dari lima menjadi sepuluh setelah DPR menyetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Penambahan itu diputuskan dalam rapat pripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) kemarin.

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto dalam laporannya mengatakan, pengaturan mengenai pimpinan MPR berguna untuk mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi.

Namun Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formmapi) Lucius Karus justru menilai pengesahan UU MD3 justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Alih-alih menguatkan kelembagaan, penambahan jumlah kursi MPR hanyalah bentuk politik transaksional untuk mengakomodasi kepentingan DPR di Senayan.

"Cita-cita penguatan kelembagaan menjadi sirna ketika dengan sesuka hati DPR utak-atik aturan UU yang ada. Unsur kepastian hukum dengan adanya regulasi yang berkualitas dan berlaku cukup lama tak bisa dibangun," ujar Lucius saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Lucius, penambahan kursi MPR sangat tidak efisien dan menghabiskan anggaran semata. Alasan DPR menambahan kursi MPR demi semangat kebangsaan hanya manipulasi politik.

"Mereka menjadikan alasan kebangsaan untuk membungkus hasrat kekuasaan dan kompromi transaksional antar fraksi. Sungguh memprihatinkan," tegasnya.

Revisi UU MD3 dilakukan untuk ketiga kalinya. Revisi ini sempat menuai polemik karena dianggap akan mengembalikan kedigdayaan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun hal itu tidak terjadi. Yang baru dalam revisi ini adalah bertambahnya jumlah kursi dari lima menjadi sepuluh atau sesuai jumlah fraksi di DPR. Nantinya, tiap fraksi di MPR berhak mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.

Sponsored

Untuk jabatan Ketua MPR dipilih melalui musyawarah, namun jika tidak tercapai kesepakatan dilakukan mekanisme voting di paripurna MPR, dengan ketentuan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR.

Menelisik ke belakang, MPR sebenarnya pernah menjadi lembaga super body dengan amanat konstitusi disebut sebagai lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan dan pelaksana kedaulatan rakyat. 

Kala itu, MPR juga memiliki sejumlah kewenangan penting seperti menetapkan UUD dan GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengubah UUD.

MPR juga berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila dianggap telah sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan/atau UUD 1945. Kasus ini dialami Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tahun 2002 silam. Ia dipilih dan juga diturunkan oleh MPR.

Perubahan dalam tubuh MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga yang sejajar terjadi setelah dilakukan perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Setelah perubahan, MPR tidak lagi menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat. 

MPR kemudian sejajar dengan Presiden, DPR, Komisi Yudisial (KY), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Perubahan tersebut juga memangkas beberapa kewenangan penting MPR lainnya. Dia kemudian hanya berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD atau setelah masa jabatan selesai.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid