close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17
icon caption
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17
Politik
Kamis, 12 September 2019 17:05

Revisi UU MD3 tambah pimpinan MPR

Revisi UU MD3 hanya terletak pada satu pasal yakni penambahan pimpinan MPR.
swipe

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) untuk direvisi. Hanya saja, revisi yang dilakukan hanya terkait penambahan kursi pimpinan MPR. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi hanya terbatas pada satu pasal, yaitu penambahan pimpinan MPR. Revisi tersebut dikatakan Andi menjadi prioritas Baleg untuk diselesaikan.

Sebagai informasi, rapat paripurna DPR menetapkan revisi UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 427C UU MD3, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 berjumlah lima orang yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Wacana pimpinan MPR menjadi 10 orang kemudian mengemuka demi mengakomodasi seluruh fraksi di MPR.

Ketua DPR Bambang Soestayo (Bamsoet) menjelaskan, mekanisme pemilihan pimpinan Ketua MPR menggunakan sistem paket. Setiap fraksi, kata dia, mengusulkan nama yang kemudian disepakati untuk menetapkan 10 pimpinan MPR.

"Mekanismenya paket, kalau tidak salah setiap fraksi mengusulkan namanya. Nanti tidak ada pemilihan, hanya kesepakatan, musyawarah," ujar Bamsoet.

Ditentang Nasdem

Meski begitu, revisi UU MD3 belum tentu berjalan mulus. Sebab, dari semua fraksi di DPR hanya Partai Nasdem yang belum sepakat dengan revisi ini. Nasdem mempertanyakan urgensi revisi UU MD3.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad M. Ali menyebut, revisi UUD MD3 tidak memiliki urgensi. Apalagi jika hanya untuk mengubah pimpinan MPR, sebab pandangan masyarakat disebut Ali nanti hanya sebatas bagi-bagi kekuasaan. 

Dia menilai, ketimbang merevisi UU MD3, DPR sebaiknya memprioritaskan undang-undang lain. Pasalnya, masih banyak produk legislasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat harus segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU.

Karena itu, dia menilai revisi UU MD3 bukanlah hal yang menjadi prioritas dilakukan DPR pada akhir periode 2014-2019. 

"Namun pengambilan keputusan di DPR itu kan secara lembaga, bisa saja Nasdem tidak setuju lalu kalau 9-10 fraksi mengatakan setuju, kami bisa apa," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani optimistis revisi UU MD3 bisa dirampungkan anggota DPR periode 2014-2019. Ia bahkan sesumbar DPR bisa menuntaskan revisi dalam sehari, dengan alasan yang direvisi hanya satu pasal saja.

Arsul juga bilang semua fraksi di DPR telah sepakat untuk merevisi UU MD3 dan menambah jumlah pimpinan dari lima menjadi sepuluh. Soal Nasdem, Arsul bahkan menyebut partai pimpinan Suraya Paloh tersebut juga telah setuju meski dengan syarat. Sayang, Arsul enggan menyebut syarat yang diminta Nasdem.

"Concern masyarakat nanti berakibat pada penambahan anggaran, ya itu disepakati saja bahwa anggaran pimpinan MPR tidak bertambah. PPP sendiri tidak masalah itu, tinggal pembaginya saja. Kalau idealnya dibagi lima dan nanti dibagi sepuluh, ya, enggak masalah," ucap Arsul.

Lebih jauh, Arsul mengatakan, fraksi-fraksi sepakat menambah jumlah pimpinan karena memandang tugas MPR ke depan bakal berat. Apalagi, ada wacana MPR bakal mengamandemen konstitusi demi menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan