Pengamat: Gaji Dewan Pengarah BPIP terlalu besar

Pemerintah terlalu memaksakan dengan memberikan gaji besar, saat ekonomi Indonesia lemah seperti saat ini.

Megawati Soekarnoputri yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP./ Antarafoto

Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) lalu, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya, bagi pemimpin, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Berdasarkan Perpres tersebut, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji Rp112.548.000 per bulan, anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapatkan Rp100.811.000 per bulan.

Lebih lanjut, Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000, dan Staf Khusus Rp36.500.000.

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubaedillah Badrun menyatakan, pemerintah terlalu memaksakan dengan memberikan gaji yang terlalu besar, dengan kondisi ekonomi saat ini. Presiden, imbuhnya, perlu mengevaluasi dan merevisi gaji tersebut agar tidak melahirkan sentimen negatif. Jika ia menolak revisi gaji ini, bisa jadi lawan politik Jokowi akan mengkapitalisasi isu BPIP sebagai bahan kampanye negatif.

"Ini merupakan penghormatan yang berlebihan dari Jokowi terhadap Megawati ataupun Dewan Pengarah BPIP lainnya," katanya.