Perbaikan UU Ciptaker tak bisa dengan cara koordinasi DPR-pemerintah

Pakar hukum Feri Amsari sebut UU Ciptaker sembrono.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari/Foto Wikimedia.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari,menilai perbaikan redaksional di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dapat diselesaikan dengan cara koordinasi DPR RI dengan pemerintah.

"Untuk perbaikan semacam itu tidak bisa lagi (koordinasi DPR dan pemerintah), kecuali melalui proses review berupa Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Feri, saat dihubungi Alinea, Kamis (5/11).

Menurutnya, perbaikan dengan mekanisme koordinasi DPR dan pemerintah dapat dilakukan jika salah ketik atau typo pada sebagian kecil rumusan. "Tetapi, di luar itu tidak bisa," tuturnya.

"Yang terjadi di beberapa pasal (UU Cipta Kerja) bukanlah clerical error, tetapi kelalaian dan sembrono membuat UU," imbuh Feri.

Di samping itu, jelas dia, perbaikan melalui koordinasi DPR-pemerintah dalam redaksional kata dan ketidaksinkronan antarpasal tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.