Perppu KPK dinilai ampuh redakan gelombang aksi mahasiswa

Syarat untuk penerbitan Perppu KPK dinilai sudah terpenuhi.

Seorang mahasiswa bersalaman dengan anggota Polwan saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9). /Antara Foto

Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pengamat komunikasi politik Heri Budianto, Perppu KPK perlu diterbitkan untuk meredakan gejolak yang terjadi di masyarakat. 

"Korban mahasiswa sudah ada. Kita tidak inginkan kejadian ini (terjadi lagi). Presiden harus segera terbitkan Perppu," kata Heri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9). 

Disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, "Dalam ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan Perppu." Menurut Heri, situasi 'kegentingan memaksa' yang ada di pasal tersebut tengah dialami negara saat ini. 

Di Jakarta, setidaknya satu warga meninggal terkait aksi unjuk rasa memprotes RUU kontroversial yang berlangsung ricuh pada 23-25 September lalu. Di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa Halu Oleo---Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardwi (19)--ditemukan tewas dalam aksi unjuk rasa serupa. 

Selain menolak isi naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU kontroversial lainnya, aksi unjuk rasa juga digelar untuk memprotes langkah DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU KPK.