Jokowi cabut Perpres Izin Investasi Miras, PPP: Para menteri hati-hati beri masukan

Fraksi PPP mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi. Foto dokumentasi DPR.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat ketentuan izin industri minuman keras (miras) beralkohol. Namun, PPP mengingatkan para pembantu Presiden Jokowi untuk hati-hati dalam memberikan saran atau masukan.

"Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik. Sebab teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal yang dianggap kurang perlu," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Politikus sapaan Awiek itu menyampaikan, pihaknya sama sekali tidak antiinvestasi. Hanya saja, pengembangan investasi dalam negeri adalah yang mengarah pada pembangunan negeri, bukan merusak.

Awiek mengingatkan, jajaran Presiden Joko Widodo untuk hati-hati dalam memberikan saran atau menyusun draft kebijakan.

"Kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan," tuturnya.