Paksakan Pilkada 2024, Demokrat: Ajang konsolidasi pihak tertentu menjelang pilpres

Partai Demokrat memprediksi, akan terjadi potensi pemberangusan netralitas kepala daerah berstatus plt.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Jika Pilkada 2022 dan 2023 tetap dipaksakan diselenggarakan 2024 akan terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Pangkalnya, terdapat 272 pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang bakal ditunjuk mengelola provinsi, kabupaten, dan kota, selama 1-2 tahun. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra memprediksi akan terjadi potensi pemberangusan netralitas kepala daerah berstatus plt.

Sebab, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai penjabat kepala kerap mengemuka ketika gelaran pesta demokrasi berlangsung.

"Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Herzaky Mahendra dalam keterangannya yang diterima Alinea, Kamis (11/2).

Padahal, kata Herzaky, netralitas ASN merupakan bagian penting menjaga kualitas demokrasi. Dia menilai demokrasi Indonesia dapat berjalan mundur jika Pilkada digelar 2024. Alasannya, ratusan pejabat berstatus plt tidak murni dipilih oleh rakyat langsung.