Pimpinan DPR ogah pecat Taufik Kurniawan dari kursi wakil ketua

Sesuai aturan UU MD3, maka posisi Taufik Kurniawam tidak bisa diganti jika tak mengundurkan diri.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Taufik Kurniawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. ANTARA FOTO

Meski telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Taufik Kurniawan sampai saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPR RI. 

Pimpinan DPR pun tak bisa mengantikan posisi Taufik lantaran hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini mengacu pada peraturan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. 

“Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Sesuai aturan UU MD3, maka posisinya tidak bisa diganti,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12).

Sebaliknya, kata Fahri, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka pimpinan DPR akan segera memproses penggantian posisi wakil ketua DPR tersebut.

"Kalau jadwal Penggantian Antar Waktu (PAW), tergantung kalau ada pengunduran dirinya, ya diproses," ujarnya.