sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan DPR ogah pecat Taufik Kurniawan dari kursi wakil ketua

Sesuai aturan UU MD3, maka posisi Taufik Kurniawam tidak bisa diganti jika tak mengundurkan diri.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 03 Des 2018 13:57 WIB
Pimpinan DPR ogah pecat Taufik Kurniawan dari kursi wakil ketua

Meski telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Taufik Kurniawan sampai saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPR RI. 

Pimpinan DPR pun tak bisa mengantikan posisi Taufik lantaran hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini mengacu pada peraturan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. 

“Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Sesuai aturan UU MD3, maka posisinya tidak bisa diganti,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/12).

Sebaliknya, kata Fahri, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka pimpinan DPR akan segera memproses penggantian posisi wakil ketua DPR tersebut.

"Kalau jadwal Penggantian Antar Waktu (PAW), tergantung kalau ada pengunduran dirinya, ya diproses," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri enggan mengomentari pernyataan Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, yang akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR mengenai pergantian Taufik sebagai Wakil Ketua DPR pada Senin (3/12).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah menentukan kadernya yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan surat pergantiannya akan dikirimkan pada Senin (3/12).

"Sudah (ada penggantinya), nanti Senin (3/12) surat sudah masuk ke pimpinan DPR RI," kata Zulkifli Hasan.

Sponsored

Zulkifli mengatakan, setelah Taufik dinyatakan sebagai tersangka lalu ditahan KPK, maka otomatis posisinya berhalangan hadir sehingga harus diganti. Namun Zulkifli enggan menyebutkan nama kadernya yang akan menggantikan Taufik karena itu lebih baik menunggu ketika surat penggantian tersebut masuk ke pimpinan DPR.

Dalam UU MD3 Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (2), pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid