PKS: PKPU 13/2020 tak tegas atur pelanggar protokol kesehatan

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto Alinea.id/Soraya Novika

Harapan publik agar ada sanksi tegas kepada kontestan Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye dianggap berat. Politikus PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengakomodir.

Menurut anggota Komisi II DPR ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur pelaksaan pilkada di masa pandemi Covid-19 juga tidak memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

"Pada 4-6 September 2020, ketika pendaftaran kepala daerah, 243 pasangan daerah melanggar protokol Covid-19. Dan sekarang jumlah pertemuan tatap muka yang melanggar makin meningkat, tapi jumlah pertemuan daring atau kampanye daring makin menurun," ujarnya, Minggu (25/10).

Mardani mengatakan, saat ini yang digunakan dalam aktivitas pilkada di masa pandemi Covid-19 adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Harusnya, imbuh dia, yang digunakan adalah UU Pilkada. Akan tetapi, saat ini tidak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu lanjutan yang membatasi kampanye terbuka.