PKS dukung KPU tolak mantan koruptor jadi caleg

Mardani menilai aturan tersebut akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena diharapkan kualitas elit lebih baik.

Mardani yakin tidak ada caleg mantan koruptor yang akan memperbaiki kualitas demokrasi./Facebook Mardani Ali

Larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi calon anggota legistatif yang pernah terjerat kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri didukung oleh banyak pihak. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap tegas KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019. PKS, kata Mardani mendukung sikap KPU menolak mantan koruptor menjadi caleg demi kualitas parlemen yang lebih baik. 

Mardani menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas. Ia bahkan mengapresiasi Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya yang mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden. 

Menurut Mardani, aturan itu akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena diharapkan kualitas elit yang terpilih jadi lebih baik. Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg mantan koruptor, akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

"Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya," kata Mardani seperti dikutip Antara