sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS dukung KPU tolak mantan koruptor jadi caleg

Mardani menilai aturan tersebut akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena diharapkan kualitas elit lebih baik.

Mona Tobing
Mona Tobing Kamis, 31 Mei 2018 10:51 WIB
PKS dukung KPU tolak mantan koruptor jadi caleg

Larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi calon anggota legistatif yang pernah terjerat kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri didukung oleh banyak pihak. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap tegas KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019. PKS, kata Mardani mendukung sikap KPU menolak mantan koruptor menjadi caleg demi kualitas parlemen yang lebih baik. 

Mardani menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas. Ia bahkan mengapresiasi Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya yang mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden. 

Menurut Mardani, aturan itu akan berdampak positif dalam sistem demokrasi di Indonesia karena diharapkan kualitas elit yang terpilih jadi lebih baik. Mardani berharap dengan tidak ada lagi caleg mantan koruptor, akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

"Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya," kata Mardani seperti dikutip Antara

Kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dukungannya melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri. Alasannya, agar DPR punya wibawa yang baik. 

Kalla menilai pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi. Khususnya, yang menyangkut para anggota parlemen.

Namun sikap Presiden Joko Widodo berbanding terbalik yang tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut karena bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai calon anggota legistatif. 

Sponsored

"Konstitusi memberikan hak tersebut," kata Presiden Jokowi pada Selasa (29/5). 

Presiden bahkan mengusulkan agar KPU membuat aturan lain dengan memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg, namun harus dilabeli dengan tanda "mantan koruptor". 
 

Berita Lainnya
×
tekid