Partai mahasiswa berbadan hukum, PKS: Belum tentu lolos Pemilu 2024

Menurut PKS, hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. Foto: dpr.go.id.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah berbadan hukum. Menurutnya, status badan hukum hanyalah tahap awal, belum bisa dipastikan partai yang baru lahir itu lolos ke Pemilu 2024.

"Ini baru tahap awal sekali. Apakah mereka bisa lolos menjadi peserta pemilu? Nanti KPU yang akan seleksi dengan aturan-aturan yang terdalam dalam UU Pemilu dan peraturan KPU, prosesnya masih panjang," kata Hidayat kepada wartawan, Senin (25/4).

Partai Mahasiswa Indonesia terungkap ke publik setelah surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beredar mengenai 75 partai politik (parpol) yang sudah berbadan hukum. 

Surat dengan kop Kemenkumham tersebut merupakan bentuk tindak lanjut permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai data parpol berbadan hukum. Surat itu telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Dari 75 partai yang tercatat di data tersebut, terdapat Partai Mahasiswa Indonesia di urutan ke-69

Menurut HNW, bukan hal yang mudah untuk menjadi peserta pemilu, karena harus bisa memastikan memiliki sumber daya hingga tingkat daerah. Apalagi, kata dia, saat ini polarisasi mahasiswa begitu tajam.