PKS bandingkan pemindahan IKN dengan kebijakan pencairan dana JHT

PKS mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.Foto: Istimewa

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, wajar aturan tersebut menimbulkan penolakan lantaran diambil dalam kondisi ekonomi yang tidak baik akibat pandemi Covid-19.
 
"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan sekarang? Apakah tidak ada waktu yang lebih tepat? Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja. Lebih bijak jika permenaker tersebut dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).

Menurut Mardani, saat ini situasi perekonomian diliputi ketidakpastian karena pandemi Covid-19. Kekhawatiran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai tidak mempunyai tabungan nyata dialami pekerja. Kondisi tersebut, kata dia, ditambah dengan kenaikan upah tahun ini yang tidak sesuai dengan harapan pekerja, sedangkan inflasi tinggi menggerus daya beli.

"Kita masih mengalami langkanya minyak goreng di pasar tradisional dan ritel. Ketika langka, harganya melonjak. Lalu harga kedelai impor juga naik, bisa berdampak pada produksi tempe dan tahu. Dari sini kita melihat, pemerintah seharusnya hadir untuk rakyat bukan untuk meresahkan," ujarnya.

Mardani menegaskan, pemerintah terlihat abai dalam banyak hal. Pemindahan Ibu Kota Negara justru dipercepat namun JHT justru diperlambat. "Dua kebijakan dengan keputusan yang kontras atas rasa berkeadilan," ungkap Mardani.