Polemik larangan eks napi koruptor nyaleg harus diselesaikan

 KPU masih menginginkan larangan mantan terpidana korupsi nyaleg tetap ada. Sementara, Menkumham berada pada posisi sebaliknya.

Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada untuk didistribusikan di Gudang logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/6)./AntaraFoto

Peraturan KPU soal larangan eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif belum disetujui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Padahal, PKPU tersebut telah ditandatangani dan disahkan KPU.

Kondisi itu tidak terlepas dari belum berubahnya pendapat maupun argumen dari kedua belah pihak. KPU masih menginginkan larangan mantan terpidana korupsi nyaleg tetap ada. Sementara, Menkumham berada pada posisi sebaliknya.

Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan, mengatakan, Menkumham memiliki alasan sendiri untuk menolak melakukan pengundangan terhadap PKPU yang disusun KPU. Salah satunya, PKPU tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kini pertanyaannya apakah Peraturan KPU yang telah disahkan dan ditetapkan tersebut berlaku meskipun belum diundangkan?," katan Irawan melalui siaran pers yang diterima alinea.id.

Pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut berpandangan, dari segi hukum ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut.