Polemik RDP Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin diseret ke MKD

Kasus Djoko Tjandra perlu pengawasan Komisi III DPR.

Ketua DPR Puan Maharani kanan berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa (12/5/2019)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). 

Azis, sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Korpolkam) dinilai tidak memberikan izin digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepolisan, Kejaksaan Agung, dan Kemenkum HAM terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

"RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra, dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saimana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Boyamin sangat menyayangkan sikap Azis selaku pimpinan DPR RI. Padahal, menurut Boyamin, bisa saja RDP dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

Apalagi, jelas dia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, anggota dewan juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya.