Komisi II sebut posisi penjabat gubernur yang dilantik Tito rawan digugat

Mendagri memastikan pelantikan lima penjabat gubernur sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.Foto: Istimewa

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut posisi lima penjabat gubernur yang dilantik untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022 rawan digugat oleh publik. Hal ini lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk penjabat tidak mengikuti putusan Mahkaham Konstitusi (MK) untuk membuat peraturan teknis penjabat kepala daerah.  

"Posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik. Ini murni kesalahan Pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (12/5).

MK menolak permohonan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah.

Dalam putusannya, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Karena itu, peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah diperlukan.

Mardani mengatakan, semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK.