PPP menolak DPR dicap lembaga terkorup

Berdasarkan survei TII pada Desember 2020, DPR disebut sebagai lembaga terkorup di Indonesia dengan 51%.

Kompleks DPR/MPR/DPD RI di Jakarta. Google Maps/Imam Adji Mauludi

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, berkeberatan jika DPR dicap lembaga terkorup di Indonesia. Asumsinya, penilaian tersebut berdasarkan persepsi publik yang terekam dalam survei, sementara pandangan itu acapkali bertolak belakang dengan realitas.

"Ya, memang namanya hasil survei, kan, tidak bisa dari lepas siapa yang melatarbelakangi. Sekarang seringkali menyatakan lembaga terkorup adalah DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/8).

Hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) oleh Transparency International Indonesia (TII) pada Desember 2020 menyimpulkan, DPR menjadi lembaga terkorup di Tanah Air dengan 51%. Temuan ini diklaim sejalan dengan tren di Asia, di mana parlemen menjadi institusi publik yang paling korup.

Pejabat pemerintah daerah (pemda) berada di urutan kedua sebagai pihak yang dianggap korup dengan 48%, disusul pejabat pemerintahan (45%), polisi (33%), pebisnis 25%, hakim/pengadilan (24%). Berikutnya, presiden/menteri (20%), LSM (19%), bankir (17%), TNI (8%), dan pemuka agama (7%).

Awiek, sapaan akrab Baidowi, mengaku, menyangsikan persepsi publik yang menyebut DPR lembaga terkorup. Menurutnya, harus ditegaskan apa itu defenisi korupsi agar publik tahu sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.