Presiden Jokowi minta DPR tunda pengesahan RKUHP

Jokowi menyebut terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. Antara Foto

Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP). Penundaan dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9).

Menurut Jokowi, terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Karena itu, ia berharap pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh para anggpta DPR di masa periode mendatang atau 2019-2024. Selain itu, Jokowi juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Jokowi.

Sementara itu,sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah dan DPR pada Rabu (17/9) telah menyepakati berlakunya RKUHP di tingkat pertama Komisi III. Dari sekian pasal yang ditolak aliansi masyarakat, hanya satu pasal yang disetujui untuk tidak diterapkan dalam KUHP.