Presiden minta DPR tunda sahkan 4 RUU, tapi UU KPK lanjut

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU), kecuali UU KPK.

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU), kecuali UU KPK. / Antara Foto

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU), kecuali UU KPK.

Keempat RUU tersebut adalah RUU Mineral dan Batu bara, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (23/9) sore.

Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024.

Akan tetapi, Jokowi mengaku belum berencana membentuk Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).