PSI ajukan jadi pihak terkait tolak proporsional tertutup ke MK

PSI sejak awal dengan tegas menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo dan kader PSI usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas perkara gugatan sistem proporsional tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan permohonan sebagai pihak terkait atas gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Pengajuan permohonan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/1).

Direktur LBH PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI sejak awal dengan tegas menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu. Sebab, sistem proporsional tertutup dinilai bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

"Kedaulatan rakyat harus dibela, karena kedaulatan yang tertinggi itu ada di tangan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Francine dalam keterangannya usai menyampaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Francine menuturkan, apabila uji materi terkait penerapan sistem proporsional tertutup dikabulkan MK, maka hasil pemilu bukan lagi ditentukan oleh rakyat, namun oleh partai politik. 

Disampaikan Francine, PSI mendukung penuh kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan diri sebagai pihak terkait atas perkara gugatan sistem proporsional tertutup.