PT Jakarta batalkan putusan PN Jakpus terkait Partai Prima, ini kata KPU

Majelis hakim menyebutkan, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan.

Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari . Antara/dokumentasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 pada hari ini (11/4).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengungkapkan beberapa hikmah dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara 757).

"Putusan ini meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (11/4).

Selain itu, putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ucap dia lagi.