Puan janji kawal pelaksanaan Undang-Undang DOB

Menurut Puan, undang-undang mengakomodirnya sesuai mekanisme yang ada. 

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: dpr.go.id.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan pengawal pelaksanaan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai landasan hukum pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiganya ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam hal ini, Puan menjawab hak asli orang Papua dalam tiga undang-undang yang baru saja disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (30/6).

"Tentu saja DPR RI akan terus melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanakam dari undang-undang ini di lapangan," ujar Puan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Terkait hak asli orang Papua, Puan mengatakan, tentu saja undang-undang mengakomodirnya sesuai mekanisme yang ada. 

"Tadi sudah dilaporkan oleh Komisi II (DPR) bagaimana kemudian mekanisme tahapan-tahapan dalam melaksanakan sampai akhirnya undang-undang ini basa disahkan hari ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.