sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan janji kawal pelaksanaan Undang-Undang DOB

Menurut Puan, undang-undang mengakomodirnya sesuai mekanisme yang ada. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 30 Jun 2022 14:39 WIB
Puan janji kawal pelaksanaan Undang-Undang DOB

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan pengawal pelaksanaan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai landasan hukum pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Ketiganya ialah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam hal ini, Puan menjawab hak asli orang Papua dalam tiga undang-undang yang baru saja disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (30/6).

"Tentu saja DPR RI akan terus melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanakam dari undang-undang ini di lapangan," ujar Puan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Terkait hak asli orang Papua, Puan mengatakan, tentu saja undang-undang mengakomodirnya sesuai mekanisme yang ada. 

"Tadi sudah dilaporkan oleh Komisi II (DPR) bagaimana kemudian mekanisme tahapan-tahapan dalam melaksanakan sampai akhirnya undang-undang ini basa disahkan hari ini," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Puan, Undang-Undang DOB bertujuan menjamin pemerataan ekomomi sosial dengan pembangunan yang ada di Papua. Selain itu, bisa bermanfaat bagi rakyat papua.

"Penambahan tiga provinsi, kami berharap bahwa pemerataam terkait dengan pembangunan infrastruktur dan ekomomi  bisa dilaksanakan secara berkeadilan dalam melasanakan semua hal yang terkait dengan kesejahteraan rakyat yang ada di Papua," ucap Puan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran di wilayah Papua semata untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat. Selain itu, untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

Sponsored

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Memperhatikan aspek politik administratif hukum kesatuan sosial budaya persiapan sumber daya manusia infrastruktur dasar kemampuan ekonomi perkembangan pada masa yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua," kata Doli dalam rapat paripurna.

Menurut Politikus Golkar itu, kebijakan otonomi khusus di Papua juga diharapkan bisa mengatasi konflik yang terjadi di Bumi Cendrawasih. Hal ini juga tidak lain untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

"Pemekaran ditunjukkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatan pelayanan publik mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat dan martabat masyarakat yang terhormat," ucap Doli.

Berita Lainnya
×
tekid