Pupus sudah upaya menjegal mantan napi korupsi jadi caleg

Semestinya upaya pencegahan korupsi turut melarang napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon DPR.

KIPP menilai pemberantasan korupsi saat ini telah memprihatinkan./Facebook KIPP

Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjegal mantan calon pidana korupsi yang akan maju dalam pemilihan DPR, DPRD dan DPD diprediksi sulit terjadi. Tidak ada kesepakatan antara DPR, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rencana tersebut. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan kemarin (22/5) hasilnya, antara Komisi II DPR RI, pemerintah dan Bawaslu RI lebih sepakat agar pasal tersebut dikembalikan kepada UU No 7 tahun 2017. Artinya, ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyesalkan hasil kesimpulan RDP tersebut. Menurut Kaka, DPR, pemerintah dan Bawaslu tidak mendukung upaya KPU untuk melakukan pencegahan mantan koruptor untuk berlaga di Pemilu 2019.

Padahal menurutnya tindak pidana korupsi di Indonesia, seharusnya disadari oleh semua pihak. Sudah menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, sebab akibat korupsi pemenuhan terhadap hak dasar manusia atau warga negara menjadi terabaikan. 

Semestinya upaya pencegahan korupsi seperti yang dilakukan KPU melalui pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon DPR, DPD dan DPRD perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Ada baiknya pihak-pihak yang terlibat mencari solusi terbaik untuk mencegah mantan narapidana korupsi berlaga dalam Pemilu 2019.