Putusan MA ihwal PKPU, PKS: Kenapa baru dikeluarkan?

Mardani mengapresiasi langkah MA yang menurutnya telah bekerja secara profesional.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Alinea.id/Soraya Novika

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 PKPU Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. 

Atas putusan ini, Mardani mengapresiasi langkah MA yang menurutnya telah bekerja secara profesional. Hanya saja, ia mempertanyakan mengapa putusan tersebut baru dikeluarkan sekarang.

"Apresiasi kepada MA yang telah bekerja profesional. Catatannya, kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?" ujar Mardani lewat pesan tertulis kepada media, Selasa (7/7) malam.

Gugatan PKPU ini padahal telah diputus MA sejak 28 Oktober 2019. Namun baru ke luar sembilan bulan pascaputusan.

Menurut Mardani, dengan adanya putusan MA ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara pemilu lainnya wajib menindaklanjuti amar putusan untuk perbaikan kedepan. Misalnya, seberapa besar hasil putusan MA ini atas keabsahan pemilu.