Putusan MK soal usia capres-cawapres muskil diterapkan

MK memutuskan capres ataupun cawapres dapat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Putusan MK soal usia capres-cawapres muskil diterapkan pada Pilpres 2024. Alinea.id/Firgie Saputra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehan calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah muskil diterapkan. Sebab, harus dicantumkan terlebih dahulu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) ataupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang, tentu akan memakan waktu yang lama. Ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah (DIM). Mekanismenya, kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan," tutur anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.

"Yang jadi persoalan dewasa ini adalah hari ini (Kamis, 19/10) adalah hari pertama pendaftaran dan berakhir nanti tanggal 25 Oktober. Apakah mungkin hal itu (keputusan MK, red) dilakukan?" imbuhnya. "Perppu-nya juga harus mendapatkan pengesahan dari DPR."

DPR tidak mungkin mengadakan rapat dan membahas tentang Perppu Pemilu maupun PKPU Pencalonan Peserta Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pangkalnya, masih reses hingga akhir Oktober.

Guspardi mengingatkan, setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dahulu kepada Komisi II DPR. Jika tidak, berpotensi menimbulkan masalah hukum.