Regulasi pemindahan ibu kota diprediksi molor

DPR pesimistis regulasi yang mengatur pemindahan ibu kota bisa disahkan pada periode kali ini.

Anggota DPR Firman Soebagyo (kiri) dan Junimart Girsang menjadi pembicara dalam Forum Legislasi dengan tema "Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat Pembuatan Regulasi" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). /Antara Foto

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Junimart Girsang pesimistis regulasi yang mengatur pemindahan ibu kota bisa disahkan anggota DPR periode 2014-2019. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum mengirimkan draf rancangan undang-undang pemindahan ibu kota ke DPR. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Junimart, hanya baru menyerahkan surat pemberitahuan terkait ibu kota baru yang dipilih pemerintah dan kajian-kajian perencanaan pembangunan ibu kota. Padahal, perlu banyak waktu untuk merampungkan pembahasan RUU dan mengesahkannya. 

"DPR ke paripurna. Paripurna kembali keluar pimpinan. Pimpinan kembali pada komisi, komisi kembali kepada bamus dan bamus kembali kepada paripurna. Itu akan memakan waktu lama dan memang begitu peraturannya. Dalam periode ini selesai? Saya tidak yakin," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). 

Lebih jauh, Junimart juga menagih kajian menyeluruh mengenai rencana pemindahan ibu kota ke pemerintah. Kajian tersebut bakal menjadi bahan pembahasan DPR dalam merumuskan RUU. 

"Pemerintah sudah harus memberikan limit waktu kepada kita anak bangsa ini, kapan Kalimantan Timur yang disebut Kukar dan Penajam Paser Utara itu menjadi ibu kota? Lima tahun ke depan? Sepuluh tahun ke depan atau dua puluh tahun ke depan. Ini harus jelas diatur," kata Junimart.