sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Regulasi pemindahan ibu kota diprediksi molor

DPR pesimistis regulasi yang mengatur pemindahan ibu kota bisa disahkan pada periode kali ini.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 27 Agst 2019 20:05 WIB
Regulasi pemindahan ibu kota diprediksi molor

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Junimart Girsang pesimistis regulasi yang mengatur pemindahan ibu kota bisa disahkan anggota DPR periode 2014-2019. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum mengirimkan draf rancangan undang-undang pemindahan ibu kota ke DPR. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Junimart, hanya baru menyerahkan surat pemberitahuan terkait ibu kota baru yang dipilih pemerintah dan kajian-kajian perencanaan pembangunan ibu kota. Padahal, perlu banyak waktu untuk merampungkan pembahasan RUU dan mengesahkannya. 

"DPR ke paripurna. Paripurna kembali keluar pimpinan. Pimpinan kembali pada komisi, komisi kembali kepada bamus dan bamus kembali kepada paripurna. Itu akan memakan waktu lama dan memang begitu peraturannya. Dalam periode ini selesai? Saya tidak yakin," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8). 

Lebih jauh, Junimart juga menagih kajian menyeluruh mengenai rencana pemindahan ibu kota ke pemerintah. Kajian tersebut bakal menjadi bahan pembahasan DPR dalam merumuskan RUU. 

"Pemerintah sudah harus memberikan limit waktu kepada kita anak bangsa ini, kapan Kalimantan Timur yang disebut Kukar dan Penajam Paser Utara itu menjadi ibu kota? Lima tahun ke depan? Sepuluh tahun ke depan atau dua puluh tahun ke depan. Ini harus jelas diatur," kata Junimart. 

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, hingga kini fraksi-fraksi di komisinya belum menyatakan sikap resmi terkait rencana memindahkan ibu kota. Fraksi-fraksi, kata Zainudin, masih menunggu draf RUU dari pemerintah. 

"Komisi II memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan dengan sebaik-baiknya dan membuktikan kepada masyarakat, juga pada DPR, khususnya bahwa keseriusan ini didukung oleh kajian yang mendalam, komprehensif dan memang tujuannya adalah segera mencari jalan keluar bagi apa yang kita alami di Jakarta," tutur dia. 

Lebih jauh, ia pun meminta pemerintah tidak kejar tayang dalam merealisasikan rencana pemindahan ibu kota. "Akan baik (draf RUU) itu dimasukkan saat periode awal pemerintahan dan DPR yang baru. Sehingga, semuanya dipersiapkan secara matang," kata dia. 

Sponsored

Berbeda, anggota Baleg dari fraksi Golkar Firman Soebagyo optimistis RUU tersebut bisa dikebut. Jika tidak memungkinkan, RUU pemindahan ibu kota bisa dibahas lintas periode. "Nanti kan kita sempurnakan bagaimana supaya tidak perlu mondar-mandir," kata dia.

Cacat prosedur

Anggota Komisi II fraksi PAN Yandri Susanto menilai pengumuman ibu kota baru cacat prosedur. Pemerintah, kata dia, seharusnya mengajukan terlebih dahulu draf RUU pemindahan ibu kota dan mengajukan surat resmi kepada DPR untuk mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Ibu Kota Negara. 

"Sampai sekarang RUU belum pernah dibahas, di mana lokasinya, berapa luasan lahannya. Lahan siapa yang dipakai, juga bagaimana dengan aset-aset yang ada di Jakarta," tutur Yandri. 

Karena itu, Yandri memandang, rencana pembangunan ibu kota baru masih ilegal. "Karena tidak bisa dilakukan (tanpa UU). Sampai sekarang pemerintah (berencana) membangun atau memindahkan ibu kota, tapi APBN belum diusulkan. Semua belum bisa dimulai," kata dia.

 

Berita Lainnya
×
tekid