Revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi setuju

Presiden Jokowi disebut MenkumHAM Yasonna setuju poin-poin revisi UU KPK.

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). /Antara Foto

Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) akhirnya disahkan sebagai UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU yang kencang ditentang publik itu disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sebelum mengetok palu pengesahan RUU menjadi UU, Fahri sempat meminta persetujuan para peserta rapat dan memberikan waktu bagi pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly. 

"Apakah pembicaraan tingkat II ihwal UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Fahri kepada peserta rapat. 

Anggota DPR yang hadir dalam rapat kompak menyatakan persetujuannya. "Setuju," kata mereka. 

Saat memberikan pandangan, Yasonna mengatakan, pemerintah sepakat dengan poin-poin revisi UU KPK. Menurut dia, penataan KPK lewat revisi telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/15/2017. Dalam putusan itu, KPK ditempatkan sebagai lembaga di ranah eksekutif.