RKUHP, Aliansi beber pasal-pasal warisan kolonial kekang demokrasi

Aliansi nilai tak relevan KUHP Indonesia masih memuat pasal penghinaan presiden.

Palu hakim/Ilustrasi Pixabay

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai muatan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) tidak mencerminkan iklim demokrasi yang sehat. Menurut Aliansi, beberapa pasal warisan kolonial Belanda yang dipertahankan dalam RKHUP merupakan bentuk-bentuk pembunuhan terhadap demokrasi di Tanah Air. Mulai dari pasal penghinaan presiden, lembaga negara hingga perizinan pawai.

Pada 25 Oktober 2020 lalu, papar Aliansi, hasil Survei Indikator Politik Indonesia kepada 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan 36% responden menyataka RI menjadi negara yang kurang demokratis, 47,7% responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyatakan pendapat, dan  57,7% responden juga menyatakan aparat dinilai makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa.

Selain itu, berdasarkan The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan skor 6.3. "Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (10/6).

Di sisi yang lain, menurut aliansi, Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang dikeluarkan oleh Transparency International menyatakan bahwa Skor CPI (Corruption Perception Index) dan peringkat global Indonesia turun drastis, dari skor 40 pada tahun lalu menjadi hanya 37 pada 2020. Sementara peringkat global Indonesia dari 85 dunia kembali turun menjadi 102. 

Dari data tersebut, kata Aliansi, dapat dilihat bahwa penurunan indeks demokrasi berbanding lurus dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. "Data tersebut menunjukkan demokrasi Indonesia sedang melemah, berada dalam titik terendah dalam 14 tahun terakhir, dan lemahnya demokrasi akan bermuara pada melemahnya agenda pemberantasan korupsi yang berdasarkan data dan kondisi saat ini, dapat dengan mudah dirasakan," ungkapnya.