September, MPR jadwalkan pembentukan panitia ad hoc PPHN

PPHN diklaim akan dalam bentuk konvensi ketatanegaraan sehingga tidak diperlukan amendemen konstitusi.

Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari. Dokumentasi DPR

MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dijadwalkan berlangsung pada September 2022 melalui rapat paripurna.

"Di bulan September akan dilaksanakan paripurna dengan agenda tunggal yakni pembentukan panitia ad hoc MPR RI untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem MPR, Taufik basari, dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Panitia ad hoc PPHN rencananya terdiri dari 45 orang. Ia akan terdiri dari unsur pimpinan, fraksi-fraksi, dan kelompok DPD.

Taufik menerangkan, langkah tersebut sesuai hasil rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan DPD, 25 Juli 2022. Hal ini sempat disinggung Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam pidatonya pada rapat paripurna, 16 Agustus lalu.

Dia mengklaim, PPHN diihadirkan demi pembangunan dan kebijakan pemerintahan bisa berlanjut seterusnya. Namun, dipastikan takkan lebih filosofis dibandingkan UUD 1945 dan tidak bersifat teknis seperti undang-udang (UU).