Soal revisi UU KPK, pernyataan Jokowi berbeda dengan fakta

Perubahan di UU KPK setelah dipelajari memang bisa memperlemah kerja KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pasca revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (17/9), kondisi lembaga antirasuah saat ini serba sulit. Namun demikian, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, kata Febri, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi. Tim ini bertugas untuk menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di UU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut.

“Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan atau pun pencegahan dan unit lain yang terkait. Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan,” kata Febri di Jakarta pada Rabu, (18/9).

Dalam UU KPK yang baru disahkan, menurut Febri, ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Setelah dipelajari, perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.

Diketahui, ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).