Tabrakan LRT Jabodebek, KNKT diminta turun tangan

PKS desak pemerintah tidak memberi izin operasional kereta LRT Jabodebek sebelum syarat teknis terpenuhi.

Penampakan tabrakan LRT di ruas Munjul, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021)/ Foto Twitter.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo meminta pemerintah tidak memberi izin operasional Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek, sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.

Sigit juga mendesak pemerintah menginvestigasi peristiwa tabrakan LRT, di atas ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (25/10).

“Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error, mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” ujar Anggota Komisi V DPR RI ini dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).

Sigit kemudian merujuk pada Pasal 175 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian. UU tersebut mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.

Investigasi tersebut, jelas Sigit, dilakukan oleh pemerintah melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Pelaksanaan Investigasi.