sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tabrakan LRT Jabodebek, KNKT diminta turun tangan

PKS desak pemerintah tidak memberi izin operasional kereta LRT Jabodebek sebelum syarat teknis terpenuhi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 26 Okt 2021 10:54 WIB
Tabrakan LRT Jabodebek, KNKT diminta turun tangan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo meminta pemerintah tidak memberi izin operasional Kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek, sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana kereta LRT dipenuhi.

Sigit juga mendesak pemerintah menginvestigasi peristiwa tabrakan LRT, di atas ruas Tol Jagorawi KM 12/600, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (25/10).

“Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error, mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba,” ujar Anggota Komisi V DPR RI ini dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).

Sigit kemudian merujuk pada Pasal 175 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian. UU tersebut mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.

Investigasi tersebut, jelas Sigit, dilakukan oleh pemerintah melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Pelaksanaan Investigasi.

Ditegaskan Sigit, pengoperasian LRT tersebut harus  memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. "Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan,” bebernya.

Ia menambahkan, pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian dilakukan oleh pemerintah, dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari pemerintah.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan tabrakan LRT  di jalur Munjul, Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menyatakan peristiwa tersebut merupakan insiden kecelakaan kerja. Polisi pun turun tangan dalam menyelidiki dugaan tindak pidana pada peristiwa itu.

Sponsored

"Jadi itu masuk ke laka kerja ya," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Satuan Reserse Kriminal akan mendalami peristiwa tersebut. Penyidik juga akan mencari tahu apa penyebab terjadinya kecelakaan kereta LRT dalam uji coba.

Berita Lainnya
×
tekid