Tak ada nama Wiranto dan Kivlan Zein dalam kasus HAM berat

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu belum lengkap atau terpenuhi.

Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: Ist

Jaksa Agung H.M Prasetyo memastikan tidak ada nama Menko Polhukam Wiranto dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zein dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Nama keduanya diyakini tidak terdaftar dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

“Tidak ada, baik implisit maupun eksplisit tidak ada dua nama itu,” kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI pada Jumat, (1/3).

Prasetyo menjelaskan, ihwal penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan domain Komnas HAM. Sementara kewenangan kejaksaan hanya melakukan penyidikan jika syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

Ia pun membantah jika dibilang Kejaksaan Agung enggan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, syarat materil dan formil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diselidiki Komnas HAM belum lengkap atau terpenuhi, sehingga sulit kasus tersebut apabila ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

"Kita sudah berikan petunjuk kepada Komnas HAM. Sejak 2007, Komnas HAM sudah mulai melakukan penyelidikan dan hasilnya seperti itu. Bukannya kita tidak punya semangat menuntaskan perkara itu, tapi sampai sekarang belum terpenuhi unsure-unsurnya," kata Prasetyo.