Tak beri izin RDP kasus Djoko Tjandra, Azis: Jangan ngotot

Azis Syamsuddin jawab alasan tidak beri izin RDP soal Djoko Tjandra.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat rapat di Komisi III/Istimewa.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin angkat bicara soal perdebatan tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus Djoko Tjandra pada masa reses.

Tata tertib (tatib) yang berlaku menjadi alasan salah satu pimpinan DPR RI ini mengapa tak kunjung memberi tanda tangan agar Komisi III menggelar RPD kasus Djoko Tjandra. 

"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," terang Azis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7).

Tatib yang dimaksud Azis adalah Pasal 1 ayat 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Selain itu, sesuai Pasal 52 pada tatib menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, Badan Musyawarah (Bamus) dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang (UU), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.